Ads

OJK Bakal Blokir Rekening Orang Yang Terdeteksi Pernah Bermain Judi Online

 

Gawaian.com - OJK memerintahkan kepada bank untuk melakukan pemblokiran rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. Hal tersebut merupakan upaya untuk memerangangi segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat.

Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution menyebutkan kewenangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam aturan itu, kata Fredly, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

"Dari OJK pusat sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Selain itu, bank juga sudah diminta mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini," kata Fredly di Kota Cirebon, Rabu (27/12).

Selain pemblokiran rekening bank, OJK pun melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, diantaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :
0

No comments

Post a Comment

Blogroll

blogger
© all rights reserved
gawaian 2020